Visi Misi Fandi Utomo

18 05 2010

FuYu mengusung visi mewujudkan Surabaya aman, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi itu, menurut Fandi, hanya bisa terealisasi jika beberapa misi dijalankan. Yaitu, mewujudkan pemerintahan dengan tata kelola yang baik. “Tentu saja berlandaskan amanah rakyat,” ujarnya.

Kedua, mewujudkan kesejahteraan bersama. Misinya, memberikan kesempatan yang sama terhadap semua warga untuk belajar, bekerja, berkarya, dan beribadah yang seluas-luasnya. Ketiga, mengembangkan Surabaya menuju kota industri dan maritim berporos nasional. “Sehingga Surabaya jadi world class city. Kota ini harus dikembalikan pada khitohnya,” jelas Fandi. …Selengkapnya





Dana Rp 4,2 Trilyun Belum Dinikmati Masyarakat Kampung di Surabaya

11 05 2010

Dana pembangunan kota sebesar Rp 4,2 trilyun yang dikucurkan Pemkot Surabaya, dampaknya belum dinikmati masyarakat kampung. Banyak proyek besar yang dituntaskan, tapi proyek kecil di kampung tidak pernah tuntas.

RENI ASTUTI anggota Komisi C DPRD Surabaya pada suarasurabaya.net, Jumat (07/05), mencontohkan pembangunan saluran air tanpa tutup di kampung-kampung dengan lebar 0,5 meter. …Ungkap Bu Reni





Perda Rokok Surabaya, Minim Sosialisasi, Minim Tindakan

11 05 2010

Satu semester sudah Peraturan Daerah (Perda) No 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/KTM) menjadi bagian Kota Surabaya –sejak berlaku 22 Oktober 2009. Namun,fakta menunjukkan bahwa kehadiran peraturan itu kalis. Ketika Perda digodok DPRD Surabaya,enam bulan lalu, optimisme hampir seluruh elemen masyarakat di Surabaya membumbung tinggi, mulai dari warga di kampung-kampung sampai instansi pendidikan kompak berbondong-bondong melakukan sosialisasi besarbesaran. Namun, yah,meminjam istilah bahasa Jawa, itu semua hanya rogrog asem.Cuma euforia sesaat.Buktinya, setelah berjalan sekitar dua pekan, sosialisasi tersebut langsung melempem. Upaya mengingatkan terkait aturan merokok di Kota Pahlawan langsung kendor drastis hingga akhirnya lenyap tanpa bekas. Hal yang lebih memprihatinkan, Pemkot tidak pernah menindak pelanggar KTR/KTM sebagaimana yang diamanatkan Perda –misalnya,denda Rp1 juta atau kurungan tiga hari bagi mereka para pelanggar. …Perda Diabaikan